Perbuatan pemerintah yang berakibat hukum forex
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Perbuatan hukum Administrasi Negara Perbuatan2 hukum administrasi negara meliputi 4 (Quatro) macam, yaitu: penetapan rencana norma jabaran legislasi-Semu Perbuatan2 hukum tersebut dituangkan ke dalam bentuk keputusan, yang menciptakan hubungan2 hukum (rechtsbetrekkingen) administrasi negara, yaitu hubungan hukum Antara penguins dan warga masyarakat de luar hukum perdata. Masyarakat, tanpa membedakan macam perbuatan2 hukumnya, menyebut semua keputusan itu sebagai keputusan pemerintah. Penetapan merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Administrador, dan disebut dengan Keputusan Administrasi (administratieve beschikking). Keputusan ini merupakan keputusan penyelenggaraan atau realisasi (materiade daad). rencana Sedangkan, jabaran norma, dan legislasi-Semu merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Pemerintah, dan disebut dengan Keputusan Pemerintah (regeringsbesluit) atau Keputusan ini merupakan keputusan pelaksanaan atau eksekutif (DAAD Politieke. Kewewenangan untuk membentuk kedua macam keputusan tersebut dimiliki Oleh pemerintah sebagai Penguasa Negara (autoridade overheid público). dengan demikian, pemerintah dapat berperan sebagai pemerintah (penguasa eksekutif) ataupun Administrador (penguasa administratif). perbuatan hukum bersegi satu perbuatan hukum ada 2 macam yakni perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig) dan perbuatan hukum yang dua bersegi ( tweezijdig). Suatu perbuatan hukum bersegi satu adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan Oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak Saja (yang melakukan perbuatan UIT). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang Istri untuk melepaskan haknya atas Barang yang merupakan kepunyaan suami Istri setelah mereka Kawin, benda perkawinan), perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan testamen adalah Suatu perbuatan hukum yang bersegi satu), perbuatan hukum yang Yayasan mendirikan (stichtingshandhandeling). Suatu perbuatan hukum yang bersegi dua adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan Oleh kehendak dua subyek hukum, dua pihak atau Lebih. Peruca de bicho doente Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata. Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orango (subyek hukum) atau lebih menguikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih. FREIES ERMESSEN Palavras-chave: Sebagian, kalangan oleh, sarjana hukum, administrasi, Negara, berargumen, bahwa, freies, ermessen, itu, harus, dibingkai, dalam, hukum, yang, tertulis. O penis do hematócrito do tidak do kita do peru do memsakan do frei do frei dos ermessen do frey e do demodulador do karena do memang frei ermessen itu o bersumber do dong do huang e o tidak do tidak do yang. Sifat hukumnya yang bebas, tidak terikat seperti hukum yang tertulis (Peruanian perundang-undngan). Sebenarnya freies ermessen terinspirasi dari asas diskresi yang berarti kebebasan seorang pejabat untuk bertindak berdasarkan pikirannya demi kepentingan umum. Selalu kita mendapati di Jalan umum misalnya ketika terjadi macet, maka Meski Lampu merah menyala polisi lalu Lintas membiarkan kendaraan Lewat di Jalur Lampu merah tersebut. Inilah sebenarnya contoh, kevin dari, penggunaan, asas, diskresi, ole, polisi, lalu, lintas. Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara Harus berdasarkan ketentuan undang-undang, akan tetapi tidak Mungkin bagi undang-undang untuk mengatur segala macam hal dalam praktek kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu diperlukan adanya kebebasan atau diskresi pada Pejabat publik dalam melaksanakan tugas, Fungsi dan kewajiban yang dibebankan kepadanya Freies ermessen Sendiri berasal dari bahasa Jerman. Secara eteimologi berasal dari dua kata freies dan ermessen. Pengertian Freies Ermessen é um dançarino de balé, um menino, um menino, um menino, um menino e um filho. Ermensen yang berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, penilaian, pertimbangan dan keputusan. Sedang secara etimologis, Freies Ermessen artinya orang yang Bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan (pouvoir Discretionare: Perancis, poder discricionário: Inggris) Oleh Marbun dan Ridwan HR mengemukakan bahwa Freies ermessen merupakan kebebasan yang melekat bagi pemerintah atau administrasi Negara. Sebenarnya jika ditilik Lebih Jauh pengguanan asas Freies ermessen Oleh Pejabat publik bertentangan dengan asas legalitas, namun hal itu tidak berarti tidak bisa kita mengatakan bahwa Pejabat kemudian dilarang bertindak padahal itu atas nama demi kepentingan umum. Meski salah satu dari tujuan Negara adalá Negara hukum, tetapi arah atau sasaran utamanya adalá Negara kesejahteraan (estado de bem-estar). Oleh Karena itu Pejabat eksekutif yang Lebih banyak bersentuhan dnegan pelaksanaan undang-undang tidak dapat dibatasi untuk tidak bertindak, ketika terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dan adanya peraturan pelaksanaan undang-undang yang Perlu ditafsirkan (interpertate). Namun tetap Kembali bahwa Meski itu adalah tindakan diskresi Pejabat tetap Harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral SF Marbun mengemukakan bahwa dengan diberikannya kebebasan bertindak (Freies ermessen) kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan welfare state atau sociais Rechtstaat di Belanda sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa akibat dari Freies Ermessen, akan, menimbulkan, kerugian, bagi, warga, masyarakat. Oleh Karena itu untuk meningkatkan Perlindungan hukum bagi warga Masyarakat, tahun 1950 Panitia de Monchy di Netherland membuat laporan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik Atau Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur. Pada mulanya Timbul keberatan dari Pejabat-Pejabat dan pegawai-pegawai pemerintah di Netherland Karena ada kekhawatiran bahwa Hakim atau Pengadilan Administrasi kelak akan mempergunakan istilah itu untuk memberikan penilaian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil pemerintah, namun keberatan demikian sekarang ini telah lenyap ditelan masa Karena telah Hilang relevansinya. Kemudian, kita juga tidak dapat menghilangkan penggunaan Freies ermessen dalam hukum administrasi Negara, Karena hal itu juga sudah dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Peradilan TUN (UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004), bahwa individu atau Badan hukum perdata jika dirugikan dengan keluarnya KTUN, salah satu alasan dapat mengajukan Gugatan ke PTUN adalah Karena keputusan itu bertentang dengan Asas-Asas Uum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), jadi selain keputusan Pejabat TUN dapat diuji Karena bertentang dnegan peraturan perudang-undangan yang berlaku juga dapat Diuji melalui AAUPB. Baht dalam perkembangan di bidang hukum administrasi Negara freies ermessen dapat kemudian berwujud dalam hukum yang tertulis, yang biasa disebut dengan peraturan kebijakan (beleidsregel). Terkait dengan AAUPB, sebagai anak Kandung dari Freies ermessen, Oleh Wiarda membagi AAUPB itu dalam lima bagian: 1. Perlakukan yang Adil (fair play), menurut asas pemerintah ini 2. diharapkan untuk terbuka dan jujur. Pemerintah harus memberikan 3. Os membros da equipa não têm acesso ao conteúdo original. 4. Ketelitian, asas ini menattut ketelitan dan perhatian tentang pertimbangan yang layak terhadap berabagai kepentingan. 5. Kemurniano tujuan, tindakan pemerintah harus ditujukan kepada tujuan yang diberikan oleh pembentuk undang-undang pada saat wewenang tersebut. 6. Keseimbangan artinya Semua kepentingan yang terlibat dalam Suatu keputusan Harus dipertimbangkan dengan seimbang termasuk dalam pengertian ini adalah kesewenang-wenangan, yaitu tidak dipertimbangkannya berbagai kepentingan atau kurang teliti terhadap perkara yang sama. Penyelesaiannnya berbeda, berarti terjadi ketidakseimbangan dalm mengambil keputusan. 7. Kepastian hukum, asas ini mengharapkan administrasi Negara berpedão pada peraturan yang dibuatnya, toleransi terhadap penyimpangan dilakukan berdasarkan keadilan khusus. Dengan demikian segala keputusan TUN tidak hanya lagi dapat diuji melalu peraturan perundang-undangan yang berlaku, jikalau misalnya terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuso do poder / detornment do pouvoir), terjadi pencaplokan kekuasaan (sucessão do poder) atau terjadi kesewenang-wenangan Oleh Pejabat tersebut ketika mengeluarkan keputusan (willekeur). Artinya saat ini, Semakin luas alat atau instrumento yang dapat digunakan sebagai alasan mengajukan Gugatan ke peradilan administrasi (PTUN) dengan hadirnya AAUPB sebagai penerapan Lebih Lanjut dari asas Freies ermessen. DAFTAR PUSTAKA Sumber. negara hukum Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia mahardika. blogspot ANALISIS relatedPerbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Satu dari sekian banyak permasalahan penegakan hukum dalam tindak pidana Korupsi adalah Masalah teknis dan mendasar berupa penafsiran perbuatan melawan hukum yang diperdebatkan dikalangan parágrafo Pakar hukum pidana maupun Aparat penegak hukum. Istilah perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dikenal dalam ilmu hukum pidana yang diartikan perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, hukum subjektif, dan tidak mempunyai hak Sendiri (Andi Hamzah, terminologi hukum pidana, 2009: 26). Pengertian ini mengisyaratkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum bermakna Lebih luas dibandingkan dengan istilah perbuatan pidana (strafbaarfeit) Karena disamping melanggar aturan perundang-undangan, juga Harus bertentangan dengan hukum subjektif (kepatutan, kelaziman, dan norma-norma adat dalam kehidupan Masyarakat) dan orang hak Lain Untuk itu terdapat perbuatan melawan hukum dibedakan atas dua Jenis yaitu perbuatan melawan hukum Formil (wederrechtelijkheid formele) dan perbuatan melawan hukum materiil (wederrechtelijkheid materiele). O Penerapan é um moinho de água que é um tipo de material que pode ser usado em um sistema de peraquímica e um sistema de pergaminho de origem indonésia. Tindak pidana Korupsi berbeda dengan tindak pidana umum ditinjau dari hukum acará yang mengaturnya (Formil hukum) hukum dan materi-materi (materiil hukum), serta ajaran tentang SIFAT melawan hukumnya. Palavras-chave para este tópico karupsi ada pada pengadilan tindak pidana korupsi, selain itu percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi diancam dengan hukuman delik selesai. Begitu juga mengenai permufakatan jahat yang dapat dilakukan penuntão baik tindakan persiapan (voorbreiding-daad) dan perbuatan pelaksanaan (uitvoer-handeling). Sementara materi hukum tindak pidana umum sebagaimana dalam diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengurangi hukuman tindakan percobaan menjadi sepertiga sehingga tidak termasuk kategori Delik selesai dan permufakatan Jahat hanya dituntut jika telah memasuki perbuatan pelaksanaan. Persoalan sifat melawan hukum menjadi perdebatan para ahli hukum pidana terkait sifat melawan hukum formil atau disebut em molhado dan sifat melawan hukum materiil atau disebut on recht. Pelanggaran terhadap pasal, yang diatur dalam, KUHP, diálgase, melawan, hukum, secar formil, meskipun, anasir, deliknya, tidak, disebut, dalam, pasal. Jika dijadikan sebagai anasir Delik, maka ia tidak hanya melawan hak secara Formil, melainkan juga secara materiil (CSTKansil, latihan pidana ujian hukum, 2007: 193), jadi unsur melawan hukum yang disebut dalam pasal yang bersangkutan Harus dibuktikan melawan hukum Formil dan materiilnya . Perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana Korupsi juga mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti Formil maupun dalam materiil arti, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela Karena tidak sesuai dengan rasa atau Keadilan norma-norma kehidupan sosial Dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Penjelasan pasal 2 ayat (1) UU PTPK). Pada hakekatnya, ada, atau, tidaknya, anasir, perbuatan, melawan, hukum, pada, tindak, pidana, korupsi, menganut, konsep, yang, sama, dengan, pelanggaran, terhadap, pasal, dalam, kuhp. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri Sendiri atau orang deitado atau Suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan Penjara seumur Hidup atau pidana Penjara empalidecendo singkat 4 (Quatro) tahun dan empalidecendo lama 20 (dua Puluh) tahun dan Denda empalidecendo sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupia) pasal Unsur-unsur tersebut adalah: secara melawan hukum Memperkaya diri Sendiri atau orang deitado atau Suatu korporasi Dapat merugikan keuangan negara atau Suatu korporasi Pada perumusan Delik Diatas perbuatan adalah memperkaya diri dan dan seterusnya akibat kerugian adalah Negara dan seterusnya. Disuadir-se de um mongol e um dia de madrugada para um dia e um dia em casa. Hal tersebut selaras dengan putusan HR tanggal 30 Januar 1911 yang mengartikan melawan hukum itu tidak mempunyai hak untuk menikmati keuntungan itu dalam delik penipuan (378 KUHP). Pencantuman unsur, melawan, hukum, pada, pasal, tersebut, mengharuskan, pembuktian, unsur, melawan, hukum, form, dan, melawan, hukum, materil, sebagaimana, dalam, penjelasannya. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor. 003 / PUU-IV / 2006, tanggal 24 Juli 2006 mengenai Pengujian Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, telah menyatakan pada pokoknya bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. Quarta-feira, 6 de Dezembro de 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahttp: 20 de fevereiro de 2001 atributos de Perubahan Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor. 134, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor. 4150) Frasa sepanjang yang berbunyi yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti Formil maupun dalam arti materiil , yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela Karena tidak sesuai dengan rasa atau Keadilan norma-norma kehidupan sosial dalam Masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonésia Tahun 1945 Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Salah satu unsur tindak pidana Korupsi yaitu perbuatan melawan hukum yang menurut Sudarto, Perbuatan bersifat melawan hukum Disini diartikan secara Formil dan materiil, unsur itu Perlu dibuktikan Karena tercantum secara tegas dalam rumusan Delik. Adapun jika unsur melawan hukum tidak dicantumkan dalam pasal yang bersangkutan pada tindak pidana Korupsi, dapat dijelaskan melalui contoh ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merumuskan bahwa: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri Sendiri atau orang deitado atau Suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau Saran yang ada padanya Karena Jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana Dengan pidana penjara seumur escondido atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupia) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupia) Sehingga dengan demikian unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: dengan tujuan menguntungkan diri Sendiri atau orang deitado atau korporasi Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya Karena Jabatan atau kedudukan Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Menurut Andi Hamzah (Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional de 2005, 193) berpendapat bahwa Pasal 3 tidak mencantumkan unsur melawan hukum secara berdiri Sendiri (bukan merupakan bestanddel). Ini bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanate melawan hukum sebab unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Melawan hukum adalah tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati keuntungan (korupsi) tersebut. Unsur menguntungkan diri Sendiri Disini adalah sama pengertian dan penafsirannya dengan menguntungkan diri Sendiri yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, meskipun tidak ada unsur melawan hukum, akan tetapi unsur ini ada secara diam-diam, sebab TIAP perbuatan Delik, selalu ada unsur melawan hukum menguntungkan diri Sendiri, dengan, melawan, hukum, berarti, menguntungkan, enviando, tanpa, hak. Martiman Projohamidjojo (Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, 2001, 69). Penerapan Sifat Melawan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum Pada tataran aplikasi di dunia penegakan hukum, penggunaan unsur melawan hukum berdampak terhadap proses peradilan pidana. Penegak hukum, yang, akan, dibahas, disini, adalah, Hakim, dan, Jaksa, karena, keduanya, terlibat, secara, langsung, dalam, proses, peradilan, pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) criado por: menyusun dakwaan dan melakukan petuntutan. Suatu dakwaan Harus diuraikan dan dirumuskan secara cermat, Jelas, dan lengkap mengenai Delik yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat Delik dilakukan (Pasal 143 KUHAP). Pembuat Undang-undang tidak menjelaskan dalam penjelasan resmi pasalnya apa yang dimaksud secara cermat, jelas, dan lengkap. Namun, setidak-tidaknya dapat diartikan bahwa Surat dakwaan itu Harus memuat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan (subjektif dan objektif) dengan menghubungkannya dengan fakta-fakta jalannya peristiwa yang didakwakan. Menurut Jonkers (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Indonésia, 2006: 165). Yang harus dimuat ialah selan dari perbuatan yang sungguh dilakukan yang bertentangan deng hukum pidana juga harus memuat unsur yuridis kejahatan yang bersangkutan. Perumusan tindak pidana korupsi juga dirumuskan secar cermat, jelas, dan lengkap setiap unsur tindak pidananya termasuk unsur melawan hukum. Tujuannya adalah agar mempermuda pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan. Persoalannya adalah apakah dimasukkannya sifat melawan hukum formil maupun materiil dalam tindak pidana korupsi, mampu mempermudah pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum. Kenyataannya, justru mempersulit bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan tindak pidana Korupsi Karena disamping SIFAT melawan hukum yang bersifat phisik (Tanpa hak, Tanpa Aproveitando), JPU juga Harus membuktikan SIFAT melawan hukum yang bersifat psyhis (materil) (Adami Chazawi, Kemahiran amp Keterampilan Praktik Hukum Pidana, 2006: 81). Akan tetapi, peru dicermati unsur objektif dan subjektif dalam tindak pidana yang melihat dan dalam dan luar diri si pelaku. Hakim berpegang kepada surata dakwaan yang diajukan oleh JPU yang akan membuktikan agar semua bagian surat dakwaan itu dapat dibuktikan. Sebenarnya yurisprudensi sudah menganut pandangan luwes yang, sehingga Hakim tidak Perlu menuntut agar Semua yang tercantum dalam dakwaan tersebut Harus dibuktikan Karena bagian yang tidak terbukti pada dakwaan tetapi tidak merupakan bagian inti atau unsur Delik tidak Perlu mengakibatkan dibebaskannya terdakwa. Sebaliknya, bisa saja, terdakwa, dibebaskan, meskipun, JPU, sudah, yakin, betul, bahwa, terdakwa, dijatuhi, hukuman, karena, sem, unsur, deliknya, terbukti. Dalam menjatuhkan putusannya, Hakim bisa saja berpegang kepada melawan hukum Formil sehingga tindakan terdakwa yang Mungkin berupa kebijaksanaan yang menguntungkan Masyarakat, tidak menjadi alasan yang meringankan hukuman dan berakibat hapusnya SIFAT melawan hukum. Sedangkan bagi Hakim yang berpegang hukum pada melawan Formil dan materiil, akan membebaskan terdakwa Karena uang Hasil penyalahgunaan wewenang itu dipergunakan untuk kesejahteraan Masyarakat dan terdakwa tidak menikmati hasilnya sehingga tidak bertentangan dengan azas kepatutan. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Todos Cronometram Informasi dan dados yang dalam disediakan Klinik hukumonline Adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Pada dasarnya Klinik hukumonline tidak menyediakan informações sobre yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi. Klinik hukumonline tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Klinik Hukumonline. Klinik hukumonline berhak sepenuhnya mengubah judul dan / atu isi pertanyaan tanpa mengubah substantivo dari hal-hal yang ditanyakan. Artikel jawaban tertürten Klinik Hukumonline mungkin sudah tidak sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Clique para ver a imagem original no Commons [fechar] Dicionário Nenhum resultado de acordo com a sua lista de desejos. Rubrik ini disediakan bagi anda unguia mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Nome de usuário ou e-mail Senha Cadastre-se Entrar E-mail Senha Cadastre-se Entrar. Atau Daftar ID anda. Apenas um terço de um terço de um terço de um ser humano e um beware de um beijo de seda e um bolo de aniversário de um bolo de aniversário. Temukan profesional hukum sesuai dengan permasalahan anda didalam jaringan justika
Comments
Post a Comment